Pusat Bantuan

Apa itu Pelanggaran Level 1, Level 2, dan Level 3?

itemku menerapkan sistem pelanggaran bertingkat. Masing-masing tingkat (level) akan diterima oleh pengguna apabila melakukan pelanggaran sebagai berikut:


Level 1

  • Penjual memberikan keterangan tertulis bahwa pembeli bisa melakukan negosiasi harga
  • Menjelaskan alasan mengapa harga di itemku lebih mahal daripada di tempat lain, atau dengan kata lain, menjelaskan tentang pajak pada pembeli
  • Menggunakan aplikasi/program (makro) untuk melakukan perubahan dagangan
  • Menjual produk yang tidak sesuai dengan tipenya (misalnya, menjual akun tetapi dimasukkan ke kategori item), atau yang tipenya tidak disediakan itemku (misalnya, menjual akun Garena Free Fire; penjual game Garena Free Fire hanya boleh menjual item dan gold)

 

Sanksi: Dagangan akan dihapus (berlaku hanya untuk dagangan yang mengandung pelanggaran)

Level 2

Pelanggaran Level 2 diberikan apabila pengguna sudah 2 kali mendapatkan peringatan pelanggaran Level 1.

 

Sanksi: Transaksi sukses, reputasi dan testimoni akan dihapus (kembali menjadi 0; berlaku untuk semua dagangan)

Level 3

  • Memberikan indikasi (dengan cara apapun) kebersediaan untuk melakukan transaksi langsung, termasuk memberi kontak (nomor HP, Line, WhatsApp, dsb.)
  • Memasukkan link ke situs lain selain itemku
  • Sudah 2 kali terkena pelanggaran Level 2

 

Sanksi: akun itemku pelanggar akan di-ban

 

Catatan:

  • Jika satu dari beberapa pelanggaran tersebut terjadi, pelanggar akan langsung diberikan sanksi
  • Setiap kali melanggar, pengguna akan mendapat peringatan melalui fitur Pesan. Peringatan ini hanya berlaku jika pelanggar melakukan pelanggaran Level 1 dan 2. Jika pelanggar melakukan pelanggaran Level 3, pemberitahuan akan dilakukan melalui email
  • Khusus untuk pelanggaran dagangan yang tidak sesuai dengan kategori (pelanggaran nomor 4 Level 1), jika transaksi berhasil, pajak akan dikenakan sesuai dengan kategori dagangan yang terjual. Sebagai contoh, produk yang terjual adalah akun (pajak 9%), namun dimasukkan dalam kategori item (pajak 5%). Dalam kasus ini, penjual akan dikenakan pajak 9%, bukan 5%